Opini

Menimbang Fatwa Rokok NU dan Muhammadiyah

×

Menimbang Fatwa Rokok NU dan Muhammadiyah

Sebarkan artikel ini
EDUKASI : Peringatan larangan merokok dikanpanyekan diberbagai kota besar di dunia.(gemini ai)

Oleh : Sumanto Al Qurtuby
(Antropolog di King Fahd University of Petroleum and Minerals, Arab Saudi/Direktur Nusantara Institute)

SINDOTIME.COM-Dalam hal “fatwa rokok”, NU lebih bijak, arif, dan fleksibel, ketimbang, misalnya, Muhammadiyah atau MUI (Majelis Ulama Indonesia).  Para kiai NU juga lebih “asyik” dan lentur dalam melihat persoalan rokok-merokok ini daripada, misalnya, kalangan ulama Salafi fanatik garis keras yang sangat ekstrem dan kaku dalam melihat rokok dan menghukumi merokok yang mereka anggap sebagai perbuatan haram dan bid’ah.

Ada lagi yang bilang kalau tanaman tembakau itu diciptakan dari air kencing setan, dan dengan demikian rokok itu adalah “jelmaan iblis” untuk menggoda dan merayu manusia agar melupakan Tuhan mereka. Berbeda dari kubu-kubu yang secara ekstrem mengharamkan rokok, NU (lembaga/jam’iyyah dan jamaahnya, termasuk para kiai, santri, maupun “pengikut abangan” NU dari kalangan non-santri dan non-kiai) tampak lebih elastis dan tidak grusa-grusu dalam melihat persoalan atau fenomena rokok-merokok ini.

Para perempuan NU (santriwati, bu nyai, nining-nining, dan “jamaah abangan” NU) saya perhatikan juga tidak frontal dalam menghukumi merokok dan menghakimi perokok.  Masalah rokok-merokok memang sangat kompleks, dan karena itu perlu pandangan akurat, pemikiran mendalam, dan alasan komprehensif sebelum memberikan status hukumnya.  Muhammadiyah dan Fatwa Haram Merokok Mari kita simak alasan kubu yang mengharamkan rokok.

Kita ambil contoh, misalnya, Muhammadiyah. MUI juga mengharamkan rokok, meskipun terbatas untuk anak kecil, perempuan hamil, dan aktivitas merokok di ruang publik. Jadi pendapat dan fatwa MUI tampak lebih fleksibel ketimbang Muhammadiyah yang kaku-njeku.  Fatwa tentang hukum merokok di Muhammadiyah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui keputusan NO. 6/SM/MTT/III/2010. Dalam putusan tersebut, Muhammadiyah dengan tegas memberikan status haram terhadap hukum merokok.

Dalam pandangan Muhammadiyah, setidaknya ada enam alasan keharaman merokok.  Pertama, merokok termasuk kategori perbuatan khabaaits (perbuatan keburukan yang bisa menimbulkan dampak negatif) yang dilarang dalam Al-Qur’an (Q.7:157).  Kedua, perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan, oleh karena itu bertentangan dengan larangan Al-Qur’an dalam Q.2:195 dan 4:29.

Ketiga, perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif dan berbahaya sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi.Oleh karena itu, merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam Hadits Nabi bahwa tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.