Nasional

Ketua MPR RI : Pembatasan Peran Brimob ke Masyarakat Sipil Perlu Jadi Perhatian Serius Kapolri

×

Ketua MPR RI : Pembatasan Peran Brimob ke Masyarakat Sipil Perlu Jadi Perhatian Serius Kapolri

Sebarkan artikel ini
BERI KETERANGAN : Ketua MPR RI, Ahmad Muzani ketika memberikan keterangan kepada awak media beberapa waktu lalu.(fraksigerindra.id)

SINDOTIME.COM-Peristiwa dugaan tindakan kekerasan oleh anggota Brimob di Tual yang menyebabkan seorang pelajar berinisial AT (14) meninggal dunia, mendapat perhatian serius dari MPR RI. Bahkan terkait persoalan tersebut Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan wacana pembatasan peran Korps Brigade Mobil (Brimob) agar tidak terlibat langsung dalam penanganan masyarakat sipil patut menjadi perhatian serius jajaran pimpinan Polri.

Ia menilai berbagai aspirasi yang berkembang di ruang publik seharusnya dipandang sebagai masukan konstruktif demi perbaikan institusi kepolisian sekaligus perlindungan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Muzani saat menghadiri kegiatan di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah pada Minggu (22/2) malam. Menurutnya, harapan masyarakat bukanlah bentuk serangan terhadap institusi, melainkan dorongan agar Polri semakin profesional dan dipercaya publik. Ia meyakini pimpinan kepolisian akan mencermati pandangan yang muncul, mengkajinya secara arif, lalu mengambil keputusan yang tepat pada waktunya.

Sebagai Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra, Muzani menegaskan bahwa kebijakan yang diambil nantinya harus memenuhi tiga aspek sekaligus: melindungi kepentingan masyarakat, memperkuat penegakan hukum, serta menjaga marwah dan profesionalitas kepolisian. Ia meminta publik bersabar dan memberi ruang bagi Kapolri beserta jajarannya untuk menelaah situasi yang berkembang di lapangan secara menyeluruh.

Muzani juga mengakui bahwa kasus kekerasan yang melibatkan aparat dalam proses penegakan hukum bukanlah hal baru. Karena itu, setiap insiden harus dijadikan bahan evaluasi agar penanganan perkara ke depan lebih mengedepankan profesionalitas, ketegasan berbasis fakta, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara. Ia menyatakan keyakinannya bahwa Mabes Polri maupun kepolisian daerah akan menangani persoalan tersebut secara objektif dan sesuai prosedur.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mendesak Polri untuk menarik personel Brimob dari tugas-tugas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sipil. Seruan ini muncul setelah dugaan tindakan kekerasan oleh anggota Brimob di Tual yang menyebabkan seorang pelajar berinisial AT (14) meninggal dunia.