SINDOTIME.COM—Sidang perkara dugaan kebakaran yang melanda Pusat Pertokoan Blok Barat, Kota Payakumbuh, resmi memasuki tahap awal. Proses hukum tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Payakumbuh pada Senin pagi (23/2) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Terdakwa dalam perkara ini, Imam Luthfi (20), hadir di persidangan didampingi penasihat hukum dari Kantor Hukum Nuril Hidayati & Associates. Majelis hakim dipimpin Wakil Ketua PN Payakumbuh, Kustrini, sebagai hakim ketua, bersama dua hakim anggota, Dedi Putra dan Kresna Ramadhan Wijaya.
Dalam dakwaannya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ahmad Fauzan, menguraikan bahwa peristiwa kebakaran terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 04.45 WIB.
Menurut JPU, insiden bermula ketika terdakwa menumpuk tiga kantong plastik bekas lem di dekat dinding triplek pembatas area bekas Toko Aprilia. Plastik-plastik tersebut kemudian dibakar menggunakan korek api gas dengan tujuan menghangatkan diri sambil menghirup lem.
Api yang awalnya kecil disebut berubah menjadi besar akibat lelehan plastik yang terbakar dan merambat ke dinding triplek, hingga akhirnya menjalar dan menghanguskan sejumlah kios pedagang di kawasan tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 308 Ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ulil Azmi, melalui Kepala Seksi Intelijen Hadi Saputra. Ia menyebutkan bahwa karena tidak ada upaya perlawanan dari terdakwa dan mekanisme restorative justice tidak dapat diterapkan, persidangan akan dilanjutkan pada 2 Maret dengan agenda pembuktian dari pihak penuntut umum.






