SINDOTIME.COM—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Limapuluh Kota melakukan pengawasan dan penertiban terhadap sejumlah warung makan yang masih melayani pengunjung makan di tempat pada siang hari selama bulan Ramadhan, Kamis (5/3). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Limapuluh Kota, Rahmadinol, bersama sejumlah personel yang melakukan pemantauan di beberapa wilayah di kabupaten tersebut.
Rahmadinol menjelaskan bahwa penertiban ini difokuskan pada warung yang dikenal masyarakat sebagai “warung kelambu”, yaitu warung yang tetap menyediakan layanan makan di tempat pada siang hari saat umat Muslim sedang menjalankan ibadah puasa.
Menurutnya, pemerintah daerah pada dasarnya tidak melarang masyarakat untuk tetap berjualan selama Ramadan. Namun para pedagang diminta untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, yakni hanya diperbolehkan menjual makanan tanpa menyediakan fasilitas makan di lokasi.
“Pedagang tetap boleh berjualan selama Ramadhan, tetapi sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, mereka tidak diperkenankan menyediakan tempat bagi pengunjung untuk makan di tempat,” ujar Rahmadinol.
Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang mengenai aturan yang berlaku selama bulan suci tersebut. Langkah ini dilakukan agar masyarakat memahami tujuan penertiban serta tidak terjadi kesalahpahaman terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Dalam kegiatan tersebut, tim Satpol PP menyambangi sejumlah lokasi yang berada di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Harau, Kecamatan Akabiluru, dan Kecamatan Payakumbuh, termasuk kawasan ibu kota kabupaten di Sarilamak.





