SINDOTIME.COM—Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menindak sebuah tempat hiburan malam yang diduga tetap menjalankan aktivitasnya di tengah pemberlakuan aturan penutupan selama bulan Ramadhan. Penindakan dilakukan pada Jumat dini hari (6/3) di sebuah kafe karaoke yang berada di kawasan Simpang Haru.
Sebelum petugas tiba, situasi di sekitar lokasi sempat memanas setelah sekelompok warga mendatangi tempat tersebut. Warga menilai pengelola usaha tidak mematuhi surat edaran Pemerintah Kota Padang yang mengatur penghentian sementara operasional tempat hiburan malam selama bulan puasa.
Seorang tokoh masyarakat setempat mengatakan, keberadaan tempat hiburan yang masih beroperasi menimbulkan keresahan warga, terlebih karena lokasinya berada tidak jauh dari rumah ibadah.
“Warga sudah beberapa kali mengingatkan agar kegiatan dihentikan selama Ramadhan. Kami berharap aturan dari pemerintah daerah dihormati demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan,” ujarnya di lokasi.
Menanggapi laporan tersebut, tim Satpol PP yang didukung unsur BKO, Dubalang, serta personel Polsek Padang Timur kemudian mendatangi tempat tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menyampaikan bahwa ketika petugas tiba, pintu gerbang kafe dalam kondisi tertutup. Namun setelah dilakukan pengecekan, aktivitas di dalam bangunan diduga masih berlangsung.





