Humanity

Mulai 28 Maret, Anak Dibawah 16 Tahun Dilarang Miliki Akun Medsos

×

Mulai 28 Maret, Anak Dibawah 16 Tahun Dilarang Miliki Akun Medsos

Sebarkan artikel ini
CANDU : Ilustrasi sejumlah anak di bawah terlihat kecanduan media sosial.(gemini ai)

SINDOTIME.COM-Pemerintah Indonesia mulai memperketat perlindungan anak di ruang digital melalui kebijakan baru yang membatasi akses anak terhadap sejumlah platform online.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Melalui regulasi ini, anak yang berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Kebijakan ini bertujuan mengurangi paparan berbagai ancaman digital yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Baca Juga  Rose BLACKPINK, Sempat Nyamar jadi Nenek-Nenek Demi Pujaan Hati

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa penerapan kebijakan tersebut tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Pada tahap awal, aturan ini akan berlaku pada sejumlah platform yang memiliki jumlah pengguna anak cukup besar, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Menurut Meutya, pemerintah menilai ruang digital saat ini menyimpan banyak risiko bagi anak-anak. Ancaman yang sering muncul di antaranya adalah paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan internet.