Nasional

Terbitkan Edaran, Mendagri Larang Kada Berpergian ke Luar Negeri Selama Lebaran Idul Fitri 1447 H

×

Terbitkan Edaran, Mendagri Larang Kada Berpergian ke Luar Negeri Selama Lebaran Idul Fitri 1447 H

Sebarkan artikel ini
TEGAS : Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ketika memberikan arahan dalam suatu kesempatan.(tribaratanewspolri)

SINDOTIME.COM—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan kebijakan khusus menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah dengan meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk tetap berada di wilayah tugas masing-masing selama masa libur Lebaran.

Kebijakan ini bertujuan memastikan pemerintah daerah dapat mengawal berbagai dinamika yang biasanya meningkat pada periode tersebut.

Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 000.2.3/1171/SJ tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri Selama Libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Baca Juga  Wardah Ajak Global Muslim Around the World Terus Bergerak untuk #MenangkanLangkahKebaikan

Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada Minggu (8/3) itu mengimbau gubernur, bupati, dan wali kota untuk menunda bahkan membatalkan rencana perjalanan luar negeri yang bertepatan dengan masa libur Lebaran.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah harus berada di daerah masing-masing mulai 14 Maret hingga 28 Maret 2026.

Kehadiran pimpinan daerah dinilai penting agar pemerintah daerah dapat merespons cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama periode mudik dan perayaan Idulfitri.

Baca Juga  Matangkan Strategi Pemerataan Program Pemagangan Nasional 2026