Jakarta, Sindotime-Bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Aceh hingga Sumatera mendorong Korps Lalu Lintas Polri melakukan penyesuaian besar dalam pola kerja di lapangan. Bahkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H, M.Hum, mengeluarkan instruksi agar seluruh penindakan pelanggaran lalu lintas dihentikan sementara di kawasan terdampak. Kebijakan itu diambil menyusul banjir bandang dan longsor yang merusak akses vital serta menghambat distribusi logistik.
Baca juga :Dampak Bencana Meluas, Pemerintah Pusat Didesak Batalkan Pemotongan Dana TKD 2026
Dalam arahannya, Irjen Agus meminta jajaran lalu lintas mengganti tugas rutin menjadi operasi kemanusiaan, memanfaatkan kewenangan diskresi yang diatur dalam Pasal 18 UU No. 2 Tahun 2002 dan Pasal 260 UU No. 22 Tahun 2009. Ia menegaskan bahwa keberadaan polisi lalu lintas di masa krisis memiliki peran strategis untuk memastikan jalur bantuan tetap terbuka.
“Ini bukan sekadar langkah teknis, tetapi bentuk komitmen kami untuk menjaga keselamatan warga,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12).
Buka Akses, Kawal Bantuan, dan Evakuasi Warga
Melalui instruksi tersebut, Dirlantas serta Kasat Lantas di daerah bencana diminta memusatkan sumber daya pada pembukaan akses jalan, evakuasi masyarakat, serta pengawalan alat berat menuju titik longsor. Metode pengawalan dilakukan secara estafet agar aliran bantuan tidak terputus.






