Padang, Sindotime-Upaya penertiban yang dilakukan tim gabungan Satpol PP Kota Padang bersama Dubalang Kecamatan Koto Tangah pada Jumat malam (5/12) di kawasan By Pass KM 12 berubah tegang setelah pemilik salah satu kafe menolak operasi dan diduga mengancam petugas dengan senjata tajam. Insiden tersebut membuat proses pengamanan berlangsung di bawah tekanan dan memaksa petugas mengambil langkah cepat untuk mengendalikan situasi.
Baca juga :Kehadiran Komeng, Bikin Tawa Korban Bencana ”Meledak”
Menurut keterangan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tibum & Tranmas), Rozaldi Rosman, lokasi tersebut sebelumnya telah berulang kali ditegur karena aktivitas hiburan malamnya dianggap mengganggu lingkungan sekitar. Warga sekitar melaporkan adanya aktivitas yang berlangsung hingga larut malam dan menimbulkan keresahan, sehingga pemerintah daerah menindaklanjuti dengan operasi resmi.
Rozaldi menjelaskan bahwa pendekatan persuasif telah dilakukan dalam berbagai bentuk—mulai dari pembinaan, imbauan langsung, hingga peringatan formal. Namun pengelola kafe dinilai tetap mengabaikan aturan yang berlaku. Situasi memuncak ketika pada malam operasi, pemilik kafe diduga mengacungkan senjata tajam dan mencoba menghalangi petugas yang hendak melakukan pemeriksaan.
Kericuhan pun terjadi, dan tim gabungan terpaksa melakukan tindakan terukur untuk menstabilkan kondisi serta melindungi seluruh anggota yang bertugas. Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan berbagai barang yang dianggap melanggar ketentuan, seperti perangkat sound system yang digunakan untuk aktivitas hiburan malam, beberapa kotak minuman beralkohol, serta dua perempuan yang kemudian dibawa untuk proses pendataan.






