Seorang Pria Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Uang Rp 70 Juta

DITANGKAP : Pelaku pencurian tas berisi uang senilai Rp 70 ketika ditangkap tim Satreskrim Polresta Padang.(polresta padang)

Dalam waktu singkat, tim yang dipimpin Iptu Adrian Afandi berhasil menangkap seorang pria yang tengah membawa tas sandang hitam merek Coach. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi uang tunai Rp70 juta yang sesuai dengan laporan korban.

Pelaku diketahui berusia 25 tahun dan berdomisili di Ambacang Kamba, Kelurahan Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Atas tindakannya, ia terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda.

Baca juga :Kehadiran Komeng, Bikin Tawa Korban Bencana ”Meledak”

“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan. Pemeriksaan juga sedang berlangsung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kompol Yasin.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polresta Padang masih memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*/zoe)

Selanjutnya :Waspadai Panggilan Telepon Hening, Modus Kejahatan Baru