Pekerja Rentan Dapat JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan

SEPAKAT : Wali Kota Payakumbuh, Zul Maeta bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi menandatangani MoU tentang optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Ruang Kerja Wali Kota Payakumbuh, Jumat (/12). Kerja sama ini memastikan ribuan pekerja rentan memperoleh perlindungan JKK dan JKM yang iurannya ditanggung Pemko.(mc payakumbuh)

Payakumbuh, Sindotime-Pemerintah Kota Payakumbuh menunjukan komitmen dalam melindungi tenaga kerja melalui penandatanganan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan Tahun Anggaran 2026.

Baca juga :Intensitas Hujan Sedang hingga Berat di Sumbar Meningkat, Warga Diminta Waspada

Penandatangan MoU tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Payakumbuh, Jumat (5/12). Pada tahun 2026, Pemko Payakumbuh akan mengikutsertakan pekerja rentan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Target peserta pada tahun tersebut berjumlah 3.158 pekerja rentan, di mana seluruh iurannya akan ditanggung oleh Pemerintah Kota Payakumbuh. Pekerja rentan yang akan diikutsertakan merupakan masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial, BPJS Ketenagakerjaan, serta pemerintah kelurahan. Untuk melaksanakan program ini, Pemko Payakumbuh telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 661.149.750.

Untuk bulan Desember 2025 ini, Pemerintah Kota Payakumbuh juga telah mendaftarkan sebanyak 2.410 pekerja rentan, dengan iuran yang bersumber dari sumbangan pribadi Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, Baznas dan donatur lainnya.