Payakumbuh, Sindotime-Kebakaran besar yang melalap kawasan pusat Pasar Blok Barat Kota Payakumbuh pada Selasa, 26 Agustus 2025, akhirnya menemukan titik terang.
Pada Senin (8/12), Polres Payakumbuh mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan satu tersangka berinisial “I” sebagai pelaku yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut, yang menimbulkan kerugian hingga Rp190 miliar.
Baca juga :Temukan Retakan di Bukit Cendawan, Warga Batu Busuak Diminta Jauhi Area Perbukitan
Hasil penyidikan menyimpulkan bahwa sumber api bukan berasal dari korsleting listrik seperti dugaan awal. Api justru muncul akibat nyala api terbuka (open flame) yang berasal dari area Ex-toko Aprilia.
Dalam pemeriksaan, tersangka “I” mengaku membuat api unggun di sekitar bangunan tersebut untuk menghangatkan tubuh. Namun api yang ia buat kemudian tak terkendali dan merambat dengan cepat hingga menghanguskan hampir seluruh kawasan pasar.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo mengaku telah menetapkan dan menahan satu tersangka penyebab kebakaran Pasar Payakumbuh dengan inisial IL (22), yang merupakan warga Payakumbuh Barat. “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 saksi, mengumpulkan berbagai barang bukti di lokasi kejadian, serta melakukan rangkaian gelar perkara internal,” ujarnya, didampingi Kasat Reskrim AKP Andrio.
Rekonstruksi kejadian mengungkap bahwa pada sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka naik ke lantai dua melalui tangga dekat jembatan Panasonic. Di sana ia menghisap lem banteng, merokok, dan bermain gim. Dalam kondisi berhalusinasi, ia kemudian menyalakan api unggun yang menjadi pemicu kebakaran besar tersebut.






