Tetapkan Satu Tersangka, Nilai Kerugian Mencapai Rp190 Miliar

DIBEBERKAN : Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo memberikan keterangan kepada awak media terkait pelaku kebarakan kawasan pusat Pasar Blok Barat Kota Payakumbuh.(polres payakumbuh)

Polisi telah melakukan berbagai langkah penyidikan, mulai dari memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli forensik, hingga menyita sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka “I” terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau kurungan maksimal 1 tahun. Kasus ini kini memasuki tahap akhir proses penyidikan. Polres Payakumbuh segera melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada jaksa sebelum memasuki persidangan. Dampak Kerugian yang Ditimbulkan

Kebakaran di Pasar Payakumbuh mengakibatkan kerusakan masif, 380 unit bangunan hangus, 485 toko dan 160 pedagang kaki lima terdampak, Pedagang tekstil menjadi pihak yang paling menderita, dengan total kerugian mencapai Rp40 miliar.

Baca juga :Pekerja Rentan Dapat JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Kota Payakumbuh telah menyiapkan lokasi relokasi sementara bagi para pedagang. Bantuan dari pemerintah daerah lain juga diminta untuk mempercepat proses pemulihan.

Polres Payakumbuh mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan spekulasi yang tidak berdasar dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian perkara kepada pihak berwenang. Tersangka “I” dijadwalkan menjalani proses hukum hingga tuntas.(*/zoe)

Selanjutnya :Mencari Korban Banjir Bandang, Tim SAR Temukan Rafflesia Arnoldi Sedang Mekar