Nasional

Cegah Kerusakan Lanjutan, Operasi Tambang di Sejumlah Titik di Sumbar Disegel Kementerian LH

×

Cegah Kerusakan Lanjutan, Operasi Tambang di Sejumlah Titik di Sumbar Disegel Kementerian LH

Sebarkan artikel ini
DISEGEL : Tim dari Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) bekerjasama dengan Kementerian LH mendirikan plang sebagai tanda penyegelan salah satu lokasi tambang di Sumbar.(kementerian lh)

Jakarta, Sindotime-Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah cepat menyusul banjir besar di Sumatera Barat dengan menghentikan sementara sejumlah aktivitas pertambangan. Beberapa titik operasi disegel dan dipasangi papan pengawasan sebagai bentuk intervensi awal untuk mencegah kerusakan lanjutan pada kawasan hidrologis serta melindungi masyarakat di wilayah terdampak.

Baca juga :Pemko Pastikan Ketersediaan Pangan Aman, Masyarakat Tetap Diminta Bijak dalam Berbelanja 

Keputusan tersebut diambil setelah tim pengawasan KLH/BPLH dan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan melakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Tim menemukan area bukaan tambang yang ditinggalkan tanpa reklamasi, tidak memiliki sistem pemantauan air larian, serta menunjukkan potensi longsor. Kondisi tersebut diduga berkontribusi terhadap peningkatan erosi dan perpindahan material lumpur menuju permukiman di bagian hilir.

Baca Juga  MTI Desak Pemerintah ALihkan Subsidi Motor Listrik ke Angkutan Umum

“Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan berkaitan langsung dengan keselamatan publik. Negara wajib hadir ketika ada risiko terhadap masyarakat,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam pernyataannya pada Kamis (11/12).

Hasil pemeriksaan awal juga menunjukkan beberapa lokasi tambang beroperasi tanpa dokumen persetujuan lingkungan yang valid. Tim pengawas meminta klarifikasi dari perusahaan, menelaah dokumen AMDAL atau izin lingkungan, dan mengevaluasi upaya pengendalian erosi, pengelolaan drainase, serta rencana reklamasi yang seharusnya dijalankan. Penyegelan diberlakukan sementara dan dapat dicabut setelah perusahaan mampu menunjukkan pemenuhan kewajiban serta komitmen perbaikan yang terukur.