KLH/BPLH menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum lingkungan yang dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain penyegelan, pemerintah memasang plang pengawasan di setiap lokasi untuk memberikan informasi kepada publik mengenai status kegiatan dan tindakan mitigasi yang sedang dijalankan.
“Area tambang yang tidak direklamasi dan tidak diawasi air lariannya sangat rentan menjadi pemicu banjir maupun longsor. Pemerintah wajib memastikan setiap pelaku usaha bertindak bertanggung jawab,” ujar Menteri Hanif.
Tahap pemeriksaan lanjutan akan mencakup analisis teknis terhadap kondisi bekas tambang, pengukuran kualitas dan debit air, serta evaluasi program reklamasi perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran administratif atau teknis, KLH/BPLH akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk tindakan administratif dan rekomendasi penegakan hukum.
Baca juga :Pastikan Ketersediaan Lahan, Ketua DPRD Padang Tinjau Rencana Lokasi Huntara
Kementerian juga mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk bekerja sama dalam upaya pemulihan, mulai dari pembersihan sedimen yang menghambat aliran sungai hingga penataan ulang kawasan rawan bencana. Pengawasan jangka panjang dinilai penting agar aktivitas pertambangan tidak mengganggu fungsi kawasan lindung, sistem tata air, maupun keamanan warga.
“Penyegelan ini bukan sekadar penghentian kegiatan, tetapi langkah mendesak untuk membenahi tata kelola lingkungan demi masa depan Sumatera Barat yang lebih aman,” tutup Menteri Hanif.





