Padang, Sindotime-Pemprov Sumbar bakal terus memperketat penerbitan persetujuan lingkungan. Terutama untuk daerah-daerah yang terletak di lereng bukit barisan yang notabene sebagai kawasan perlindungan setempat masyarakat.
Baca juga :Pembangunan Flyover Panorama I Sitinjau Lauik Senilai Rp2,79 triliun Resmi Ditandatangani
Kepada OPD terkait juga yang menerbitkan rekomendasi-rekomendasi tambang, untuk mempertimbangkan kerentanan bencana alam mulai dari proses awal. Ini untuk menghindari risiko yang akan ditimbulkan dikemudian hari.
“Tentu kita akan evaluasi ini bersama Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan memperketat penerbitan persetujuan lingkungan. Terutama untuk daerah-daerah lereng Bukit Barisan sebagai kawasan perlindungan setempat masyarakat,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuaddi, Jumat (12/12).
Pihaknya juga mendukung langkah penuh Kementerian LH yang melakukan pemasangan plang dalam pengawasan sejumlah pihak, seperti PT. Fathul Jaya Pratama dengan kegiatan Penambangan Tras. Di mana, kegiatan awalnya tidak ada aktivitas. Namun beroperasional kembali sekitar bulan Juni 2025. Padahal IUP-nya sudah berakir tahun 2023.
Tak sampai di sana, kegiatan ini juga dinilai tidak memiliki dokumen lingkungan dan tidak ada pengelolaan lingkungan lainnya. Serta juga tidak melakukan kewajiban pasca tambang. Selain itu, ada ada sejumlah perusahaan yang disegel seperti CV. Bumi Perdana di Nagari Kampuang Tanjuang Koto Mambang Sungai Durian, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.






