Padang

Perketat Persetujuan Lingkungan, Antisipasi Pembukaan Penambangan tak Berizin

×

Perketat Persetujuan Lingkungan, Antisipasi Pembukaan Penambangan tak Berizin

Sebarkan artikel ini
DITERTIBKAN : Salah satu aktivitas tambang di Padang Pariaman yang kini ditertibkan oleh Kementerian LH.(kementerian LH)

Lalu,⁠CV. Sayang Ibu Sejati di Nagari Kampuang Tanjuang Koto Mambang Sungai Durian, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

Pemasangan plang tersebut, diharapkan menjadi efek jera bagi perusahaan tambang lainnya, terutama mereka yang tidak memiliki dokumen lingkungan dari Kementerian LH. “Kita berharap ini bisa menjadi pembelajaran bagi perusahaan yang lainnya dalam melakukan aktivitas penambangan,” ungkap pria yang akrab disapat Fuad.

Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah cepat menyusul banjir besar di Sumatera Barat dengan menghentikan sementara sejumlah aktivitas pertambangan. Beberapa titik operasi disegel dan dipasangi papan pengawasan sebagai bentuk intervensi awal untuk mencegah kerusakan lanjutan pada kawasan hidrologis serta melindungi masyarakat di wilayah terdampak.(*/zoe)

Selanjutnya :Pembangunan Flyover Panorama I Sitinjau Lauik Senilai Rp2,79 triliun Resmi Ditandatangani