Sumbar

121,329 Kg Ganja Kering Dimusnahkan, Tak Ada Toleransi untuk Peredaran Narkoba

×

121,329 Kg Ganja Kering Dimusnahkan, Tak Ada Toleransi untuk Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini
DIMUSNAHKAN : Suasana pemusnahan barang bukti berupa ganja kering yang dilakukan di Mapolda Sumbar.(polda sumbar)

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi menjelaskan bahwa barang bukti ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus dengan total 12 tersangka. Penangkapan para pelaku dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 11 November hingga 11 Desember 2025.

Ia menambahkan, pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Sumbar dalam mengantisipasi dan memutus mata rantai peredaran narkotika, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan di lapangan.

Baca juga :Pemko Padang Terima Bantuan Logistik dari UEA, Tunjukan Empati dan Solidaritas

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 ayat (1) dan (2), dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.(*/zoe)

Selanjutnya :Bantu Masyarakat Terdampak, Pemkab Padang Pariaman Distribusikan Air Bersih ke Warga