Tak sampai di sana, secara legalitas, kafe tersebut juga sudah mengantongi izin berusahan Nomor : 1707250085174 yang dikeluarkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Penanaman Modal sejak Januari 2025 lalu. Dan kafe tersebut juga tidak menyediakan minum beralkohol berat, melainkan cuma bir bintang. Kemudian juga menyediakan minuman-minuman lain yang dijual kedai kopi pada umumnya.
“Jadi kita legalitasnya jelas, dan tidak ada yang ditutup-tutupi dari operasional kami. Kalau tidak percaya silahkan datang dan buktikan saja sendiri,” tegasnya.
Namun yang pastinya, dengan fasilitas meja panjang dan kursi panjang dimiliki, kafe tersebut juga cocok dijadikan sebagai tempat pertemuan untuk menampung sekitar 30-50 orang. Terutama bagi mereka yang hanya memiliki budget pas-pasan dan murah meriah. Apalagi didepannya juga ada rumah makan buat para pengunjung bersantap dengan berbagai menu makanan dan minuman.(zoe)
Selanjutnya :Bantu Masyarakat Terdampak, Pemkab Padang Pariaman Distribusikan Air Bersih ke Warga






