Kapolsek menegaskan bahwa lokasi kejadian berada di kamar mandi masjid yang merupakan fasilitas umum dan digunakan jamaah untuk keperluan ibadah. Dugaan adanya aktivitas hubungan sesama jenis di tempat tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan norma sosial, etika publik, serta fungsi rumah ibadah.
Dalam proses pengamanan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler serta dua sepeda motor dengan nomor polisi BA 2075 AAK dan BA 5593 GA. Selanjutnya, kedua terduga beserta barang bukti diserahkan kepada Satpol PP Kota Padang untuk proses tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Syamsurijal menambahkan bahwa selama proses pengamanan hingga penyerahan kepada Satpol PP, situasi di lokasi kejadian terpantau aman dan terkendali. Aparat memastikan tidak ada gangguan keamanan lanjutan di tengah masyarakat sekitar.(*/zoe)
Selanjutnya :Tak Ada Sekat, Jauh dari Hal Negatif dan Sediakan Mushalla Bagi Pengunjung






