Solok, Sindotime-Pemerintah Kabupaten Solok memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana selama tujuh hari, terhitung hingga 22 Desember 2025. Kebijakan ini ditetapkan guna memperkuat efektivitas penanganan darurat sekaligus memastikan perlindungan, keselamatan, dan pemulihan masyarakat yang terdampak bencana, sebagaimana disampaikan pada Selasa (16/12).
Baca juga :Krisis Air Bersih Menghantui Masyarakat Kota Padang Pascabencana
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, menjelaskan bahwa kondisi lapangan pascabencana masih membutuhkan intervensi serius yang dilakukan secara terpadu lintas sektor. Hasil pendataan awal menunjukkan estimasi kerugian material mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Nilai tersebut mencakup kerusakan pada aset milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta harta benda masyarakat.
Sejumlah wilayah ditetapkan sebagai prioritas penanganan karena tingkat dampak yang cukup berat, antara lain Kecamatan Junjung Sirih, Kecamatan Singkarak, dan Kecamatan Kubung. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 235 kepala keluarga atau sekitar 925 jiwa masih berada di lokasi pengungsian yang tersebar di tiga kecamatan tersebut.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Solok juga terus mengintensifkan upaya pemulihan infrastruktur, terutama normalisasi alur sungai yang mengalami kerusakan akibat bencana. Pekerjaan ini difokuskan pada lima titik utama, yakni di wilayah Koto Sani, Muaro Pingai, Paninggahan, Selayo, dan Saniang Baka, guna mencegah potensi bencana susulan serta memulihkan fungsi lingkungan.
Bupati Solok, Jon Firman Pandu, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh unsur yang telah berkontribusi dalam proses penanganan bencana, baik dari unsur pemerintah, TNI-Polri, relawan, maupun masyarakat.






