Pemkab Solok Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Hingga 22 Desember 2025

DITETAPKAN : Bupati Solok, Jon Firman Pandu saat rapat penetapan perpanjangan status tanggap darurat bencana Kabupaten Solok.(pemkab solok)

Menurut Bupati, perpanjangan status tanggap darurat ini dimaksudkan sebagai tambahan waktu strategis selama satu pekan untuk memaksimalkan penanganan darurat di lapangan. Ia berharap, setelah fase tersebut berakhir, daerah dapat memasuki tahap transisi menuju pemulihan pascabencana secara lebih sistematis dan terencana.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga mengungkapkan bahwa Provinsi Sumatera Barat memperoleh dukungan anggaran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp13,5 triliun yang dialokasikan untuk penanganan bencana. Menyikapi hal tersebut, ia menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan kementerian serta lembaga teknis di tingkat pusat.

Baca juga :Pastikan Keandalan Listrik Menghadapi Nataru 2025/2026

Ia menegaskan bahwa sinergi yang intens antara daerah dan pemerintah pusat menjadi kunci agar berbagai program bantuan dan dukungan anggaran dapat tersalurkan secara optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terdampak.

Sebagai penutup, Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendampingi masyarakat, memastikan seluruh tahapan penanganan darurat hingga pemulihan pascabencana berjalan efektif, cepat, dan tepat sasaran.(*/zoe)

Selanjutnya :Oknum Guru Sekolah Diduga Lakukan Hubungan Sesama Jenis di Kamar Mandi Masjid