Padang Panjang, Sindotime—Pemerintah Kota Padang Panjang menunjukkan respons cepat dan terukur dalam penanganan bencana alam yang melanda sejumlah titik di wilayah kota. Usai menyelesaikan tahap tanggap darurat, pemerintah daerah secara resmi memasuki fase transisi menuju pemulihan terhitung mulai 14 Desember 2025. Tahap ini difokuskan pada upaya rehabilitasi dan rekonstruksi yang direncanakan berlangsung hingga enam bulan mendatang.
Baca juga :Indra Sjafri Dicopot, Usai Timnas U-22 Gagal di SEA Games 2025
Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, menjelaskan bahwa strategi penanggulangan bencana telah disiapkan secara sistematis sejak sebelum kejadian. Antisipasi musim hujan dilakukan melalui apel siaga lintas sektor pada 22 September 2025, dilanjutkan dengan apel kesiapsiagaan khusus oleh Polres Padang Panjang sebagai penguatan koordinasi antarinstansi.
Menindaklanjuti peringatan dini terkait potensi bencana hidrometeorologi dan cuaca ekstrem, pemerintah kota secara berkelanjutan menyampaikan imbauan kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, dan media sosial. Selain itu, sosialisasi langsung dilakukan di kawasan rawan longsor untuk meningkatkan kesiapsiagaan warga. BPBD Kesbangpol turut memastikan kesiapan sarana prasarana kebencanaan serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan sebagai langkah mitigasi.
Ketika bencana terjadi pada Kamis, 27 November 2025, Pemerintah Kota Padang Panjang bersama Forkopimda dan instansi teknis segera melakukan langkah-langkah darurat. Prioritas utama meliputi penyelamatan warga, pembukaan akses jalan yang terputus, serta pengendalian situasi melalui Posko Tanggap Darurat sebagai pusat komando dan koordinasi penanganan bencana. Upaya ini bertujuan menekan potensi risiko susulan sekaligus mempercepat pemulihan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Dampak terparah tercatat di sejumlah lokasi, di antaranya kawasan Jembatan Kembar Silaing Bawah, Koto Katik, dan Koto Panjang. Hujan deras disertai longsor menyebabkan kerusakan infrastruktur, permukiman warga, serta mengganggu akses transportasi antarwilayah.






