Polisi Temukan Bekas Tambang Emas Ilegal di Batang Kampar

TINGGALKAN BEKAS : Bekas lahan yang diduga PETI yang berada di kawasan Batang Kampar.(polres limapuluh kota)

Limapuluh Kota, Sindotime–Aparat Kepolisian Resor Limapuluh Kota langsung menindaklanjuti laporan masyarakat yang disertai rekaman video viral terkait dugaan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan aliran Sungai Batang Kampar. Langkah cepat tersebut diwujudkan melalui kegiatan penyelidikan dan razia lapangan di Jorong Galugua, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, yang mengindikasikan adanya aktivitas penambangan ilegal berskala besar.

Baca juga :Padang Panjang Fokus Pulihkan Dampak Bencana, Percepat Penanganan dan Koordinasi

Penyelidikan lapangan dilaksanakan pada Senin pagi, 15 Desember 2025, di bawah komando langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Limapuluh Kota, Iptu Repaldi. Dalam operasi tersebut, ia didampingi oleh KBO Satreskrim IPTU Restu Guspriyoga serta Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) IPDA Bayu Satria, bersama personel opsnal Satreskrim lainnya.

Dari hasil pengumpulan data dan penelusuran lokasi, aparat memperoleh informasi bahwa kegiatan penambangan emas ilegal tersebut telah berlangsung selama beberapa hari sebelum petugas turun ke lapangan. Namun, saat tim kepolisian tiba di tempat kejadian perkara (TKP), seluruh aktivitas penambangan telah dihentikan, dan tidak ditemukan satu pun pelaku di lokasi.

Meski demikian, aparat memastikan bahwa lokasi tersebut sebelumnya digunakan sebagai area tambang ilegal. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya berbagai jejak fisik yang mengarah pada kegiatan pertambangan intensif dalam skala besar. Bekas galian, perubahan kontur tanah, serta sisa-sisa sarana operasional menjadi indikator kuat adanya aktivitas PETI.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, melalui Kasat Reskrim Iptu Repaldi, menjelaskan bahwa meskipun tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, hasil penyelidikan menunjukkan adanya aktivitas pertambangan yang baru saja dilakukan. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa siang, 16 Desember 2025.