Limapuluh Kota, Sindotime—Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Limapuluh Kota mengungkap kasus dugaan penipuan yang melibatkan sepasang suami istri. Dua orang terduga pelaku berinisial AA (37) dan M (44) diamankan setelah diduga berulang kali melakukan transaksi palsu yang merugikan seorang agen BRILink di wilayah Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Baca juga :Polisi Temukan Bekas Tambang Emas Ilegal di Batang Kampar
Pasangan yang berdomisili di Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak tersebut ditangkap pada Sabtu, 13 Desember 2025. Berdasarkan data kepolisian, AA diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas, sedangkan istrinya, M, tidak memiliki pekerjaan tetap dan berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Kepala Kepolisian Resor Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim IPTU Repaldi menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan layanan dompet digital DANA saat bertransaksi di agen BRILink. Mereka memperlihatkan bukti transfer kepada agen untuk meyakinkan bahwa pembayaran telah dilakukan, lalu mengambil uang tunai.
“Setelah dilakukan pengecekan, dana yang ditunjukkan dalam bukti transfer tersebut ternyata tidak pernah masuk ke rekening agen. Bukti transaksi yang ditampilkan bersifat fiktif,” ungkap IPTU Repaldi dikutip, Selasa (16/12).
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial GF, pemilik agen BRILink di Jorong Sarilamak, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Penipuan diketahui terjadi pada Selasa malam, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Akibat perbuatan para pelaku yang dilakukan secara berulang, korban mengalami kerugian finansial dengan total mencapai Rp4.370.000.






