Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Limapuluh Kota melakukan penyelidikan mendalam, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti pendukung. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan AA dan M sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Keduanya telah resmi kami tahan di rumah tahanan Polres Limapuluh Kota sejak 13 Desember 2025 dan akan menjalani masa penahanan hingga 1 Januari 2026,” tambah Kasat Reskrim.
Baca juga :Padang Panjang Fokus Pulihkan Dampak Bencana, Percepat Penanganan dan Koordinasi
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 ke-1, serta Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada para tersangka adalah empat tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha jasa keuangan dan agen transaksi digital, agar lebih teliti dalam memverifikasi setiap pembayaran non-tunai. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya penipuan serupa di kemudian hari.(*/zoe)
Selanjutnya :Indra Sjafri Dicopot, Usai Timnas U-22 Gagal di SEA Games 2025






