Padang, Sindotime—Refleksi akhir tahun Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat mengungkap potret kualitas pelayanan publik di daerah yang masih menghadapi persoalan serius. Sepanjang 2025, pengaduan masyarakat ke Ombudsman Sumbar paling banyak dipicu oleh praktik penundaan pelayanan dan kasus instansi pemerintah yang sama sekali tidak memberikan layanan kepada warga.
Baca juga :Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Nasional Lembah Anai, Wako-Wawako Padang Panjang Mendampingi
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, menyampaikan bahwa selama tahun 2025 pihaknya mencatat lebih dari 1.200 akses pengaduan masyarakat. Jumlah tersebut mencakup 363 laporan resmi yang diregistrasi serta sekitar 740 konsultasi non-laporan. Tingginya angka tersebut menjadikan Sumatera Barat sebagai salah satu daerah dengan tingkat pemanfaatan layanan Ombudsman tertinggi di Indonesia.
Menurut Adel, substansi laporan masyarakat sebagian besar berkaitan langsung dengan pemenuhan hak dasar dalam pelayanan publik. Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran warga untuk melaporkan ketika mengalami perlakuan tidak adil atau pelayanan yang tidak sesuai prosedur. “Keberanian masyarakat untuk melapor semakin meningkat. Mereka tidak lagi diam ketika haknya diabaikan,” ujar Adel, Kamis (18/12).
Berdasarkan data lima tahun terakhir, Ombudsman Sumbar mencatat bahwa dugaan maladministrasi paling dominan masih berkutat pada dua persoalan utama, yakni tidak diberikannya pelayanan dan penundaan berlarut. Kedua kategori tersebut bahkan mencapai 94 persen dari keseluruhan laporan yang masuk. Adapun sektor yang paling sering dilaporkan meliputi pendidikan, pertanahan, kepegawaian, dan layanan kesehatan.
Selama 2025, Ombudsman Sumbar telah memproses 1.507 laporan atau sekitar 95 persen dari total akses pengaduan yang diterima. Dari jumlah tersebut, 346 laporan berhasil diselesaikan. Capaian ini melampaui target nasional yang ditetapkan Ombudsman RI Pusat hingga 124 persen.






