Sumbar

Ombudsman Sumbar Temukan Maladministrasi Pungutan Komite di SMKN 10 Padang

×

Ombudsman Sumbar Temukan Maladministrasi Pungutan Komite di SMKN 10 Padang

Sebarkan artikel ini
DISERAHKAN : Ombudsman RI Perwakilan Sumbar ketika menyerahkan LHP Pemeriksaan terkait pungutan uang komite di SMKN 10 Padang, Jumat (19/12).(ombudsman ri sumbar)

Padang, Sindotime—Praktik maladministrasi, khususnya dalam pengelolaan dan penarikan dana komite sekolah terjadi di SMKN 10 Padang. Ini terkuak dari hasil pemeriksaan menyeluruh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sumbar yang menilai adanya penyalahgunaan kewenangan serta pelanggaran prosedur yang dilakukan pihak sekolah dan komite.

Baca juga :Limapuluh Kota Juara Umum, Padang Posisi Kedua dan Bukittinggi Peringkat Ketiga

Hasil pemeriksaan itu dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan secara resmi pada Jumat, 19 Desember, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Sumbar, Meilisa Fitri Harahap, kepada Kepala SMKN 10 Padang Herawaty, Ketua Komite Sekolah Armi Nelda, dan Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Suryanto.

Baca Juga  KWI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Perkembangan Ekonomi Syariah

Pemeriksaan ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman pada Juni 2025. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, identitas pelapor tidak diungkapkan. Pengaduan tersebut menyoroti dugaan penarikan uang komite yang bersifat wajib dan dinilai melanggar ketentuan, serta adanya peran berlebihan pihak sekolah dalam pengelolaannya.

Dalam proses penanganan laporan, Ombudsman melakukan pemeriksaan lapangan dengan mendatangi sekolah, meminta klarifikasi dari pihak terlapor, memeriksa dokumen pendukung, serta meminta keterangan dari atasan langsung terlapor. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, Ombudsman menyatakan bahwa praktik pengelolaan dana komite tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Dua Hari Dibuka, Volume Sampah yang Masuk ke TPA Regional Payakumbuh Capai 767,79 Ton

Ombudsman menemukan bahwa pungutan dana komite diberlakukan secara menyeluruh kepada seluruh peserta didik tanpa mekanisme pengecualian, termasuk kepada siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari beban biaya tambahan. Selain itu, tidak terdapat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana komite yang disampaikan secara terbuka kepada orang tua atau wali siswa.