Meilisa Fitri Harahap menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak LHP diterima. Ombudsman, kata dia, akan melakukan pemantauan untuk memastikan pelaksanaan tindakan korektif berjalan sesuai ketentuan.(*/zoe)
Selanjutnya :Pemko Apresiasi Kerja Keras Kafilah Padang Panjang di MTQN ke-41 Tingkat Sumbar





