Sumbar

Ombudsman Sumbar Temukan Maladministrasi Pungutan Komite di SMKN 10 Padang

×

Ombudsman Sumbar Temukan Maladministrasi Pungutan Komite di SMKN 10 Padang

Sebarkan artikel ini
DISERAHKAN : Ombudsman RI Perwakilan Sumbar ketika menyerahkan LHP Pemeriksaan terkait pungutan uang komite di SMKN 10 Padang, Jumat (19/12).(ombudsman ri sumbar)

Meilisa Fitri Harahap menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak LHP diterima. Ombudsman, kata dia, akan melakukan pemantauan untuk memastikan pelaksanaan tindakan korektif berjalan sesuai ketentuan.(*/zoe)

Selanjutnya :Pemko Apresiasi Kerja Keras Kafilah Padang Panjang di MTQN ke-41 Tingkat Sumbar

Baca Juga  Intensitas Hujan Sedang hingga Berat di Sumbar Meningkat, Warga Diminta Waspada