Padang

Pemko Siapkan Kebijakan WFA di Akhir Tahun, Dukung Keputusan Kemen PANRB

×

Pemko Siapkan Kebijakan WFA di Akhir Tahun, Dukung Keputusan Kemen PANRB

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Padang, Fadly Amran.(pemko padang)

Padang, Sindotime—Pemerintah Kota Padang memastikan akan menyesuaikan kebijakan kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait penerapan Work From Anywhere (WFA) pada periode 29 hingga 31 Desember 2025.

Baca juga :30 Ton Beras Bantuan UEA Tetap Disalurkan lewat Muhammadiyah

Kebijakan ini dinilai berbeda dari pola akhir tahun sebelumnya. Pasalnya, pada penghujung tahun ASN umumnya memanfaatkan cuti tahunan untuk berlibur bersama keluarga. Namun, melalui skema kerja fleksibel ini, ASN tetap menjalankan tugas kedinasan meski tidak seluruhnya berada di kantor.

Baca Juga  Pemko Padang Mempermudah Wakaf bagi ASN Melalui Inovasi Digital

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemko Padang wajib mengikuti kebijakan tersebut sesuai arahan pemerintah pusat. Menurutnya, ASN merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang harus tunduk pada kebijakan nasional.

“Pemerintah daerah akan menindaklanjuti dan menjalankan kebijakan ini sebagaimana yang ditetapkan kementerian. ASN tentu harus patuh terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Mairizon, Jumat (19/12).

Ia juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap pengaturan WFA akan berimplikasi pada sanksi kepegawaian. Mairizon mencontohkan kebijakan serupa yang pernah diterapkan pada masa libur Idulfitri.“Jika ada ASN yang tidak mengikuti ketentuan, tentu ada konsekuensi. Ini sama seperti kebijakan kerja saat libur Lebaran, kita tidak bisa mengabaikan aturan dari pusat,” tegasnya.