Kebijakan kerja fleksibel ini sebelumnya diumumkan melalui laman resmi Kementerian PANRB sebagai tindak lanjut atas usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Pemerintah mengimbau seluruh instansi menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN pada akhir tahun 2025.
Langkah tersebut bertujuan menjaga kelancaran mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi agar tetap bergerak dan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga :Pensiunan Guru Ditemukan Tewas Halaman Rumah, Ada Indikasi Kekerasan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pengaturan ini merupakan hasil kesepakatan bersama dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. “Pengaturan kerja ASN selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dirancang untuk menyeimbangkan kelancaran mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keberlangsungan pelayanan pemerintahan,” jelas Airlangga.
Senada dengan itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa pengaturan kerja adaptif diberlakukan selama tiga hari kerja, yakni Senin hingga Rabu, 29–31 Desember 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan di tengah periode libur panjang.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, pemerintah menetapkan 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal, serta 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru.





