Menteri Rini menegaskan bahwa kebijakan WFA berlaku bagi seluruh ASN, baik di instansi pusat maupun daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing unit kerja. “Pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, tanpa mengabaikan pelayanan publik dan tugas-tugas strategis pemerintahan,” ujarnya.
Pelaksanaan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi instansi dalam mengatur pola kerja ASN secara terukur dan berbasis kinerja.
Baca juga :Jembatan Rusak di Agam Capai 28 Unit, Total Kerugian Sentuh Rp 120,5 Miliar
Teknis pelaksanaan WFA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Pimpinan instansi diminta mengatur pembagian pegawai yang bekerja dari kantor dan yang bekerja secara adaptif, sekaligus memastikan pengawasan kinerja berjalan optimal.
Instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat juga diimbau memastikan layanan esensial tetap tersedia selama periode Natal dan Tahun Baru. Masyarakat tetap dapat menyampaikan pengaduan, laporan, maupun aspirasi melalui kanal LAPOR! atau laman resmi www.lapor.go.id.
Menteri Rini menekankan bahwa pengaturan kerja fleksibel bukan bentuk pelonggaran disiplin, melainkan strategi untuk menjaga efektivitas dan responsivitas pemerintahan di tengah dinamika akhir tahun. “Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pelayanan publik tetap optimal sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya.(*/zoe)
Selanjutnya :Ombudsman Sumbar Temukan Maladministrasi Pungutan Komite di SMKN 10 Padang





