MATINYA angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) pada koridor Kota Padang–Kabupaten Padang Pariaman–Kota Pariaman bukanlah akibat alamiah dari perubahan zaman, melainkan konsekuensi langsung dari kebijakan negara yang timpang. Di balik tarif murah kereta api Minangkabau Ekspres yang kerap dipromosikan sebagai keberhasilan pelayanan publik, tersembunyi krisis keadilan transportasi akibat subsidi Public Service Obligation (PSO) yang hanya berpihak pada satu moda.
Baca juga :Korban Bencana Penghuni Huntara Dapat Bantuan Biaya Hidup Rp 600 Ribu/KK Tiap Bulan
Kementerian Perhubungan secara sadar menggelontorkan subsidi PSO kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) sehingga tarif kereta api berada jauh di bawah biaya keekonomian. Sementara itu, angkutan AKDP yang melayani lintas Padang–Pariaman dipaksa bertahan hidup tanpa subsidi, tanpa insentif, dan tanpa perlindungan kebijakan. Kondisi ini menciptakan persaingan yang tidak setara dan merusak tatanan sistem transportasi daerah.
Dampaknya terlihat jelas di lapangan. Penumpang beralih secara masif ke kereta api, tingkat keterisian bus anjlok drastis, dan pendapatan operator AKDP merosot tajam. Armada berhenti beroperasi, trayek mati suri, dan para sopir, kernet, mekanik, serta pekerja transportasi lokal kehilangan mata pencaharian. Yang terjadi bukan sekadar penurunan usaha, melainkan pemusnahan perlahan angkutan rakyat akibat kebijakan publik yang keliru.
Ironisnya, pemerintah daerah justru tampak pasif. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai pemegang kewenangan angkutan antar kota dalam provinsi tidak menunjukkan langkah korektif yang berarti. Tidak ada subsidi operasional, tidak ada skema penyeimbang, dan tidak ada evaluasi menyeluruh atas dampak PSO terhadap angkutan jalan raya. Pemerintah Kota Padang, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, dan Pemerintah Kota Pariaman pun terkesan membiarkan persoalan ini berlangsung tanpa intervensi serius.
Baca juga :Yayasan Buddha Tzu Chi Bantu Bangun 28 Rumah untuk Korban Banjir Bandang





