Padahal, AKDP memiliki fungsi sosial yang tidak sepenuhnya dapat digantikan oleh kereta api. Angkutan jalan raya menjangkau kawasan yang jauh dari stasiun, melayani mobilitas masyarakat pinggiran dan nagari, serta menjadi tulang punggung ekonomi transportasi lokal. Ketika AKDP runtuh, yang hilang bukan hanya moda angkutan, tetapi juga akses keadilan transportasi bagi masyarakat kecil.
Subsidi PSO sering dibingkai sebagai wujud keberpihakan negara kepada rakyat. Namun, ketika subsidi tersebut justru mematikan moda lain yang sama-sama melayani kepentingan publik, maka kebijakan itu patut dipertanyakan. Negara tidak sedang membangun sistem transportasi yang adil dan terintegrasi, melainkan menciptakan dominasi satu moda dengan mengorbankan moda lainnya.
Baca juga :Pemko Siapkan Kebijakan WFA di Akhir Tahun, Dukung Keputusan Kemen PANRB
Lebih jauh, ketergantungan tunggal pada kereta api mengandung risiko strategis. Ketika suatu saat terjadi gangguan layanan, keterbatasan kapasitas, atau perubahan kebijakan subsidi, masyarakat Padang–Pariaman akan kehilangan pilihan transportasi. AKDP sudah terlanjur mati, dan negara kembali dipaksa menanggung akibat dari kebijakan yang tidak berimbang.
Sudah saatnya Kementerian Perhubungan menata ulang kebijakan PSO dengan perspektif keadilan antarmoda. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta pemerintah kabupaten dan kota terkait harus berhenti menjadi penonton dan mulai melindungi angkutan rakyatnya sendiri. Transportasi publik harus diperlakukan sebagai satu sistem yang saling melengkapi, bukan arena persaingan yang diciptakan negara untuk menentukan siapa yang hidup dan siapa yang mati.
Baca juga :30 Ton Beras Bantuan UEA Tetap Disalurkan lewat Muhammadiyah





