Padang

APBD Kota Padang 2026 Dipatok Rp 2,7 Triliun, Respon Kebutuhan Masyarakat

×

APBD Kota Padang 2026 Dipatok Rp 2,7 Triliun, Respon Kebutuhan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
DIBAHAS: Suasana rapat penetapan RAPBD Kota Padang tahun 2026.(dprd padang)

Padang, Sindotime-Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap krusial setelah DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang menuntaskan pembahasan hasil evaluasi Gubernur Sumatera Barat. Rangkaian pembahasan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (20/12) di Gedung DPRD Kota Padang dan dinyatakan telah memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan.

Baca juga :Hidayat Juara Desain Logo Porprov XIV 2026, Isfan Menang Rancang Maskot

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyampaikan bahwa seluruh catatan dan rekomendasi gubernur telah dikaji secara mendalam dan ditindaklanjuti melalui penyesuaian postur RAPBD 2026. Pembahasan dilakukan secara bersama antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan fokus utama pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di berbagai sektor.

Baca Juga  Sisa Defisit Rp20 Miliar, Banggar DPRD-TAPD Matangkan Pembahasan RAPBD 2026

Menurut Muharlion, setiap poin evaluasi, khususnya yang menyangkut layanan dasar kepada masyarakat, telah diakomodasi dalam perencanaan anggaran. Ia memastikan bahwa seluruh SPM yang sebelumnya menjadi perhatian gubernur kini telah dimasukkan secara lengkap ke dalam struktur RAPBD 2026.

Salah satu aspek yang mendapat perhatian khusus dalam evaluasi tersebut adalah upaya mitigasi bencana. DPRD dan pemerintah daerah sepakat memperkuat sistem peringatan dini, terutama untuk ancaman banjir. Pengadaan tambahan perangkat Early Warning System (EWS) direncanakan untuk sejumlah wilayah rawan, termasuk kawasan Gunung Nago. Sementara itu, untuk daerah Batu Busuk, perangkat EWS telah tersedia meskipun sebelumnya sempat mengalami gangguan dan masih berada dalam masa tanggung jawab pemeliharaan.

Baca Juga  Akses ke Batu Busuk Putus, Banjir Hantam Kelurahan Kapalo Koto

Di sektor pendidikan dan perlindungan sosial, DPRD juga menindaklanjuti catatan gubernur terkait mekanisme penganggaran bantuan sosial. Belanja untuk program Lembar Kerja Siswa (LKS) dan seragam sekolah gratis yang sebelumnya dicatat sebagai belanja bantuan sosial, dialihkan ke pos belanja barang dan jasa serta belanja modal agar lebih sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah.

Baca juga :Subsidi PSO KAI dan Krisis Keadilan Transportasi di Padang–Padang Pariaman–Pariaman