Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat tidak diabaikan. Relokasi dirancang agar warga tetap dapat melanjutkan mata pencaharian, membangun keluarga, dan hidup dengan rasa aman serta kepastian hukum.
Sebagai bentuk konkret perlindungan hak masyarakat, pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema, termasuk pengelolaan hutan kemasyarakatan. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri ATR/BPN menerima kembali sertifikat lahan lama yang sebelumnya berada di kawasan TNTN, sekaligus menerbitkan izin hutan kemasyarakatan untuk tiga kelompok tani.
Baca juga :APBD Kota Padang 2026 Dipatok Rp 2,7 Triliun, Respon Kebutuhan Masyarakat
Selain skema tersebut, pemerintah juga menempuh mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Melalui mekanisme ini, sebagian lahan akan dikeluarkan dari kawasan hutan, diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, dan kemudian disertifikasi secara sah sebagai lahan milik masyarakat.
Untuk tahap awal, sekitar 600 hektare lahan yang dikelola oleh 228 kepala keluarga di Desa Bagan Limau telah diserahkan kepada negara. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain yang berada di sekitar TNTN agar bersedia mengikuti proses penataan kawasan secara damai dan terukur.
Raja Juli Antoni menekankan bahwa kebijakan penataan TNTN mengedepankan prinsip solusi bersama. Negara berupaya menjaga kelestarian keanekaragaman hayati tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tetap akan dilakukan terhadap pelanggaran yang terus berulang.
Baca juga :Hidayat Juara Desain Logo Porprov XIV 2026, Isfan Menang Rancang Maskot





