Nasional

PWI Aceh Peringati Pemerintah Pusat Agar tak Batasi Kerja Wartawan di Lapangan

×

PWI Aceh Peringati Pemerintah Pusat Agar tak Batasi Kerja Wartawan di Lapangan

Sebarkan artikel ini
TEGAS : Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin menegaskan pandangannya terkait sikap pemerintah yang terkesan mengekang kerja jurnalis dalam melaporkan bencana di Aceh.(dok rri)

Aceh, Sindotime-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh mengingatkan pemerintah pusat agar tidak melakukan pembatasan, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap kerja jurnalistik di lapangan. Terutama dalam melaporkan situasi kebencanaan di Aceh, khususnya terkait banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di berbagai daerah.

Baca juga :Peminat Tol Padang-Sicincin Turun Hingga 48,23 Persen Dibandingkan Trafik Normal

PWI Aceh menilai bahwa media memiliki peran strategis dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai kondisi korban, kerusakan infrastruktur, serta efektivitas penanganan darurat. Informasi tersebut dinilai krusial, tidak hanya bagi publik luas, tetapi juga sebagai dasar evaluasi bagi pemerintah dan lembaga terkait.

Baca Juga  Luncurkan Paradaya Movement, Paragon Terima Penghargaan Katalisator Ekosistem Pemberdayaan Berbasis ZIS disaksikan oleh Wapres RI

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, menyatakan bahwa pemberitaan bencana seharusnya berangkat dari fakta objektif, bukan diarahkan untuk kepentingan membangun narasi keberhasilan yang tidak sejalan dengan kondisi nyata. Ia mengungkapkan bahwa di sejumlah wilayah terdampak, proses evakuasi, distribusi bantuan, dan pemenuhan kebutuhan dasar warga masih menghadapi banyak kendala.

Menurut Nasir, temuan media di lapangan menunjukkan adanya keterlambatan penanganan, ketimpangan distribusi logistik, serta minimnya jangkauan bantuan ke daerah pedalaman yang sulit diakses. Kondisi geografis Aceh yang kompleks memperparah situasi, sehingga sebagian warga masih bertahan dalam keadaan darurat tanpa dukungan memadai.

Baca Juga  Dampak Bencana Meluas, Pemerintah Pusat Didesak Batalkan Pemotongan Dana TKD 2026

Ia menekankan bahwa upaya membatasi pemberitaan yang bersifat kritis justru berisiko mengaburkan realitas penderitaan korban. Padahal, fungsi pers sebagai kontrol sosial bertujuan mendorong respons negara yang lebih cepat, tepat, dan bertanggung jawab dalam situasi krisis kemanusiaan.

Baca juga :Percepat Pembangungan Huntara Bagi Warga Terdampak Bencana Alam