“Pers bertugas menyampaikan kondisi sebenarnya. Ketika fakta menunjukkan masih adanya warga yang belum tertangani, itu bukan hal yang perlu ditutupi, melainkan disampaikan agar menjadi perhatian serius semua pihak,” ujar Nasir seperti dikutip, Minggu (21/12).
Lebih lanjut, PWI Aceh menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang dan tidak boleh dikurangi, terlebih dalam konteks bencana. Menurut Nasir, menutup atau membatasi informasi sama artinya dengan menghambat hak masyarakat untuk mengetahui situasi yang sesungguhnya.
Baca juga :Bantu Warga Terdampak Bencana, IKTD dan IKM Bengkulu Salurkan Bantuan
Ia berharap pemerintah dapat memandang pemberitaan kritis sebagai bahan refleksi dan evaluasi kebijakan, bukan sebagai ancaman. “Media adalah cermin kondisi lapangan. Dari sanalah pemerintah dapat melihat apa yang masih perlu diperbaiki demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(*/zoe)
Selanjutnya :Petani KJA Rugi Rp 32,8 M Akibat 1.428 Ton Ikan Mati





