Limapuluh Kota

Diduga Lakukan Aktivitas Prostitusi, Dua Pemuda Diamankan

×

Diduga Lakukan Aktivitas Prostitusi, Dua Pemuda Diamankan

Sebarkan artikel ini
DIUNGKAP : Satpol PP Kabupaten Limapuluh Kota ketika mengungkap praktik prostitusi online.(satpol pp limapuluh kota)

Limapuluh Kota, Sindotime—Dugaan aktivitas prostitusi berbasis daring di Jorong Taratak Padang Rajo, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, diungkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lima Puluh Kota pada Jumat malam, (19/12). Dalam operasi penertiban tersebut, petugas mengamankan dua individu yang diduga terlibat, dengan salah satu di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur.

Baca juga :PWI Aceh Peringati Pemerintah Pusat Agar tak Batasi Kerja Wartawan di Lapangan

Kepala Satpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota, Rahmadinol, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi online di kawasan tersebut. Warga disebutkan telah lama merasa resah, namun enggan bertindak langsung karena adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang melindungi aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga  Ruas Jalan Batas Payakumbuh-Sitangkai Bakal di Rigid Beton Usai Lebaran

“Informasi awal kami terima dari masyarakat. Mereka khawatir untuk bertindak sendiri karena menduga ada oknum yang membekingi lokasi tersebut,” kata Rahmadinol.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satpol PP melakukan penelusuran dan pengecekan langsung ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, dugaan tersebut terbukti, sehingga petugas segera melakukan penertiban dan membawa dua orang yang berada di lokasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pengecekan awal, kami memastikan adanya indikasi praktik prostitusi online. Dari dua orang yang diamankan, satu di antaranya masih di bawah umur,” ungkapnya.

Baca Juga  Ini Penjelasan Tim Badan Geologi Kementerian ESDM Soal Sinkhole di Situjuah Batua

Saat ini, kedua terduga telah menjalani proses pemeriksaan dan pendataan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebagai langkah lanjutan, Satpol PP berencana menyerahkan mereka ke Panti Rehabilitasi Sosial Amdam Dewi di Kabupaten Solok guna mendapatkan pembinaan dan penanganan sesuai ketentuan.

Baca juga :Peminat Tol Padang-Sicincin Turun Hingga 48,23 Persen Dibandingkan Trafik Normal