Selain itu, Satpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota juga akan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lima Puluh Kota sebagai Koordinator Pengawas Penyidik Satpol PP. Koordinasi tersebut difokuskan pada pendalaman kasus, termasuk penelusuran kemungkinan keterlibatan pihak lain seperti pengelola atau pemilik tempat yang digunakan dalam praktik tersebut.
Baca juga :Percepat Pembangungan Huntara Bagi Warga Terdampak Bencana Alam
Rahmadinol menegaskan bahwa Satpol PP berkomitmen untuk terus menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Ia juga mengajak warga untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang melanggar hukum.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Jangan ragu menyampaikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib,” tutupnya.(*/zoe)
Selanjutnya :Petani KJA Rugi Rp 32,8 M Akibat 1.428 Ton Ikan Mati





