Padang, Sindotime — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan kebijakan baru terkait standar pengupahan tahun 2026 dengan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp3.182.955. Nilai tersebut meningkat sebesar 6,3 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang masih berada pada kisaran Rp2,9 juta. Kenaikan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan daya beli pekerja dengan kondisi ekonomi terkini.
Baca juga :Dono Kasino Indro Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Lombok Tengah
Tidak hanya UMP, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 sebesar Rp3.214.846. UMSP ini diberlakukan secara terbatas, hanya untuk dua sektor usaha yang dinilai strategis dan memiliki karakteristik kerja khusus.
Kebijakan pengupahan tersebut secara resmi dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang UMP Tahun 2026 serta Surat Keputusan Gubernur Nomor 562-853-2025 tentang Penetapan UMSP Tahun 2026.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa penetapan upah minimum ini telah melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, keputusan diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi setelah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi.
Menurut Mahyeldi, penyesuaian UMP dilakukan dengan memperhitungkan tingkat inflasi serta pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan dasar tersebut, UMP Sumbar 2026 ditetapkan sebesar Rp3,18 juta, sedangkan UMSP berada pada angka Rp3,21 juta. Pernyataan ini disampaikan Mahyeldi di Padang pada Senin (22/12).
Baca juga :Ada Sentuhan Kasih di Hari Ibu, Berbagi Apresiasi untuk Penumpang Perempuan





