Lebih lanjut, Mahyeldi menjelaskan bahwa ketentuan UMP tidak berlaku bagi pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK). Untuk kelompok usaha tersebut, sistem pengupahan diatur melalui regulasi tersendiri yang berbeda dengan mekanisme UMP. Sementara itu, UMSP hanya diterapkan pada sektor perkebunan kelapa sawit beserta industri turunannya, serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, Firdaus Firman, menambahkan bahwa penetapan UMP dan UMSP 2026 merupakan hasil pembahasan mendalam Dewan Pengupahan Provinsi yang dilakukan dalam dua tahap rapat, yakni pada Jumat (19/12) dan dilanjutkan pada Senin pagi (22/12).
Firdaus menjelaskan bahwa seluruh unsur Dewan Pengupahan hadir secara lengkap, termasuk perwakilan serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), kalangan akademisi, serta unsur pemerintah. Dalam pembahasan tersebut, disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar perhitungan upah minimum.
Selain koefisien alfa, faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketentuan hukum yang berlaku juga menjadi pertimbangan utama dalam penetapan upah minimum tahun 2026. Firdaus menegaskan bahwa Surat Keputusan Gubernur tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Baca juga :Lima Kecamatan Mengalami Krisis Air Bersih, Kesehatan Warga Terancam





