SEBANYAK 60 persen pengemudi truk bermuatan ODOL (Over Dimension Over Loading) diketahui pernah mengalami kecelakaan lalu lintas. Mayoritas pengemudi (75 persen) memiliki penghasilan bulanan di bawah Rp 5 juta per bulan .
Baca juga :HJK Bukittinggi Harus jadi Ajang Koreksi Kebijakan, Introspeksi kolektif dan Evaluasi Pembangunan
Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan, telah mengambil inisiatif dengan mengumpulkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas pembenahan isu angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL). Namun, upaya penanganan isu ini selama ini kerap hanya sebatas wacana dan belum menunjukkan penyelesaian yang tuntas.
Setidaknya ada sembilan Rencana Aksi Nasional dan 47 keluaran ( output ) terkait impementasi Zero ODOL dalam Rencana Peraturan Presiden Penguatan Logistik Nasional, yaitu (1) integrasi penguatan angkutan barang menggunakan sistem elektronik, (2) pengawasan, pencatatan, dan penindakan kendaraan angkutan barang, (3) penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota, serta penguatan penyelenggaraan jalan khusus logistik, (4) peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multimoda angkutan barang, (5) pemberian insentif dan disentif untuk badan usaha angkutan barang dan pengelola kawasan industri yang masing-masing menerapkan atau melanggar Zero ODOL.
Lalu, (6) kajian pengukuran dampak penerapan kebijakan Zero ODOL terhadap perekonomian, biaya logistik, dan inflasi, (7) penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layak bagi pengemudi, terutama mengenai upah, jaminan sosial, dan perlindungan hukum, (8) deregulasi dan harmonisasi peraturan untuk meningkatkan efektivitas penegakan Zero ODOL, (9) kelembagaan pembentukan komite kerja untuk mendorong percepatan pengembangan konektivitas nasional sebagai deliveri unit lintas sektor untuk percepatan pengembangan konektivitas dan logistik di seluruh moda transportasi.
Baca juga :Tegaskan Peran Jurnalis, Pengurus PJKIP Padang Panjang 2025–2028 Resmi Dilantik





