Opini

Pengemudi Truk Harus Menjadi Perhatian Pemerintah

×

Pengemudi Truk Harus Menjadi Perhatian Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Oleh : Djoko Setijowarno (Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata)

Hasil survey

Hasil Survei Persepsi Pengemudi Angkutan Barang yang dilakukan Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan (Oktober 2025), menyebutkan mayoritas pengemudi (75 persen) memiliki penghasilan bulanan di bawah Rp 5 juta. Rentang penghasilan yang paling umum adalah Rp 3 juta hingga Rp 4 juta (ditemukan pada 37 persen pengemudi), diikuti oleh Rp 2 juta hingga Rp 3 juta (22 persen), dan Rp 4 juta hingga Rp 5 juta (16 persen).

Disamping itu, sistem penggajian yang paling banyak diterapkan di kalangan pengemudi adalah “Borongan” (46 persen). Mayoritas pengemudi truk yang memiliki penghasilan lain ini (66 persen) melaporkan bahwa pendapatan tambahan mereka berada pada batas maksimal Rp 2 Juta per bulan.

Baca juga :Pemko Padang Suguhkan Malam Tahun Baru 2026 dengan Kegiatan Keagamaan

Baca Juga  Menciptakan Kesejahteraan Pengemudi Lewat Aplikasi Milik Negara

Mayoritas responden (sebesar 85 persen) menyatakan tidak pernah mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun, data menunjukkan adanya korelasi signifikan dalam kelompok pengemudi truk 60 persen dari pengemudi truk bermuatan ODOL ( Over Dimension Over Loading ) diketahui pernah mengalami kecelakaan lalu lintas.

Mengingat 60% pengemudi pernah celaka, fokus pada kualitas pengemudi dan kondisi kerja sangat penting. Pertama, sertifikasi kompetensi. Diwajibkan sertifikasi dan pelatihan khusus bagi pengemudi truk, terutama yang mengangkut beban berat, meliputi teknik berkendara defensif, manajemen muatan, dan aturan keselamatan. Kedua, pengawasan jam kerja. Menegakkan aturan ketat mengenai jam istirahat pengemudi (sesuai UU Ketenagakerjaan) untuk mencegah kecelakaan akibat kelelahan. Perusahaan harus bertanggung jawab menyediakan fasilitas istirahat yang memadai. Ketiga, kampanye kesadaran bahaya ODOL. Melakukan kampanye masif yang menyasar pengemudi, pengusaha, dan pemilik barang tentang bahaya nyata ODOL terhadap keselamatan jiwa dan kerugian ekonomi negara.

Baca Juga  Mercusuar Willem's Toren III, Jejak Cahaya Bersejarah di Ujung Indonesia

Selanjutnya, dari kelompok responden yang bermuatan ODOL dan mengalami kecelakaan, sebagian besar (majoritas, yaitu 52 persen) menyebutkan rem blong sebagai penyebab utama terjadinya insiden tersebut.

Fakta bahwa 61 persen pengemudi mengemudikan kendaraan bermuatan ODOL mungkin didorong oleh perbedaan penghasilan yang besar. Rata-rata, pengemudi truk ODOL mendapatkan Rp 4.322.222 per bulan, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pengemudi truk Non-ODOL yang hanya berpenghasilan Rp 2.985.294 per bulan. Selisih pendapatan antara pengemudi bermuatan ODOL dan Non-ODOL mencapai Rp 1.336.928.

Baca juga :Naik 6,3 Persen, UMP Sumbar 2026 Ditetapkan Rp 3,18 juta