KETIMPANGAN perlakuan negara antara angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dan layanan kereta api Pariaman Ekspres di koridor Padang–Pariaman merupakan potret nyata ketidakadilan kebijakan transportasi publik. Persoalan ini bukan semata persaingan antarmoda, melainkan cermin keberpihakan kebijakan yang timpang dan mengabaikan prinsip keadilan sosial.
Baca juga :Waspada, Gelombang Setinggi 4 Meter Mengancam Sumbar
Perlu dicatat, Pariaman Ekspres mulai beroperasi pada tahun 2014 dengan tujuan awal melayani sektor pariwisata, khususnya mendukung akses wisata menuju Pantai Gandoriah dan kawasan pesisir Kota Pariaman. Pada fase awal, kehadiran kereta ini dipahami sebagai moda pelengkap, bukan sebagai pesaing langsung AKDP yang telah puluhan tahun menjadi tulang punggung mobilitas harian masyarakat Padang–Pariaman.
Namun dalam perkembangannya, fungsi tersebut bergeser signifikan. Pariaman Ekspres berkembang menjadi transportasi massal harian dengan tarif murah karena dukungan penuh negara melalui skema Public Service Obligation (PSO). Negara hadir melalui subsidi operasional, pembangunan dan perawatan infrastruktur rel, stasiun, serta jaminan keberlanjutan layanan.
Sebaliknya, AKDP justru dibiarkan bertahan tanpa perlindungan yang setara. Operator AKDP menanggung seluruh beban operasional—BBM, perawatan armada, pajak kendaraan, retribusi terminal, uji KIR, asuransi, serta kompleksitas perizinan—tanpa subsidi atau insentif. Dalam kondisi seperti ini, AKDP dipaksa bersaing langsung dengan moda yang disokong penuh oleh negara. Persaingan tersebut sejak awal tidak setara.
Baca juga :Dorong Percepatan Recovery, DPR RI Bantu Padang Pariaman Rp 500 Juta





