Dampaknya nyata dan serius. Penumpang AKDP menurun drastis, armada berhenti beroperasi, dan ribuan sopir serta kru kehilangan mata pencaharian. Ini bukan kegagalan pelaku usaha, melainkan kegagalan kebijakan publik. AKDP tidak kalah karena tidak kompeten, tetapi karena dikalahkan oleh desain kebijakan yang tidak adil.
Ironisnya, kereta api tidak sepenuhnya menjangkau seluruh wilayah permukiman dan kebutuhan masyarakat. Fleksibilitas AKDP dalam melayani wilayah pinggiran justru terpinggirkan. Jika AKDP runtuh, masyarakat kecil yang pertama kali merasakan dampaknya karena kehilangan akses transportasi yang terjangkau dan fleksibel.
Baca juga :Status Tanggap Darurat Tanah Datar Diperpanjang hingga 27 Desember 2025
Jika negara memilih untuk mensubsidi transportasi publik, maka keadilan antarmoda harus menjadi prinsip utama. Subsidi, regulasi, dan perencanaan transportasi tidak boleh menciptakan pemenang di satu sisi dan korban di sisi lain. Negara seharusnya hadir melindungi seluruh moda yang menjalankan fungsi pelayanan publik.
Tanpa evaluasi dan koreksi kebijakan yang serius, kehancuran AKDP bukan lagi ancaman, melainkan keniscayaan yang diproduksi oleh kebijakan itu sendiri. Transportasi publik yang adil hanya dapat terwujud jika negara bersikap berimbang, konsisten, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan pada satu moda semata.(***)
Selanjutnya :Dono Kasino Indro Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Lombok Tengah





