News

Tanggap Darurat Berakhir, R3P Mulai Dilakukan Demi Percepatan Recovery

×

Tanggap Darurat Berakhir, R3P Mulai Dilakukan Demi Percepatan Recovery

Sebarkan artikel ini
DIBAHAS: Wawako Padang, Maigus Nasir ketika memimpin Rakor Evaluasi Akhir Masa Tanggap Darurat Bencana bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumbar secara daring.(pemko padang)

Padang, Sindotime—Status tanggap darurat bencana hidrometeorologi resmi dihentikan Pemerintah Kota Padang, dan beralih ke fase Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi bersama Forkopimda serta instansi terkait yang digelar pada (22/12).

Baca juga :Peran Aktif Bundo Kanduang Kabupaten Solok dalam Pemberdayaan, Pembinaan dan Pelestarian Ditunggu

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, pada Selasa (23/12) menyampaikan bahwa setelah masa tanggap darurat berakhir, pemerintah daerah langsung memfokuskan perhatian pada penanganan lanjutan bagi lebih dari 600 kepala keluarga yang terdampak bencana. Upaya tersebut meliputi penyediaan hunian sementara serta dukungan bagi warga yang memilih tinggal secara mandiri.

Baca Juga  Pererat Persaudaraan dan Rajut Kebersamaan lewat Idul Fitri 1446 H

Menurut Maigus, sebagian warga telah difasilitasi untuk menempati hunian sementara di Rumah Susun Khusus (Rusus) Padang Sarai dan Rusunawa. Sementara itu, warga lainnya ditetapkan sebagai penerima skema hunian mandiri, baik dengan tinggal bersama keluarga, kerabat, maupun menyewa tempat tinggal, dengan mempertimbangkan kedekatan lokasi terhadap sumber mata pencaharian mereka.

“Penetapan hunian mandiri dilakukan agar aktivitas ekonomi warga tidak terganggu, terutama bagi mereka yang harus tetap berada dekat dengan lokasi kerja atau usaha,” jelasnya.

Baca Juga  Percepat Pembangunan Huntap untuk Korban Bencana

Bagi warga yang tidak menempati hunian sementara, pemerintah pusat memberikan bantuan berupa Dana Tunggu Hunian (DTH). Bantuan ini ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan tempat tinggal selama masa transisi hingga hunian permanen tersedia.

Baca juga :Ketidakadilan Kebijakan Transportasi: AKDP Dikorbankan, Pariaman Ekspres Diistimewakan