Selain penanganan jangka pendek, Pemko Padang bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga telah menetapkan lokasi pembangunan Hunian Tetap (Huntap). Hunian permanen tersebut diperuntukkan bagi warga terdampak dari Kecamatan Pauh, Koto Tangah, dan Kuranji, dengan target penyelesaian pembangunan maksimal dalam waktu satu tahun.
“Pemerintah berupaya agar pembangunan Huntap dapat dipercepat, sehingga dalam kurun waktu paling lama satu tahun masyarakat sudah dapat kembali tinggal di rumah yang layak dan aman,” ujar Maigus.
Baca juga :Dorong Percepatan Recovery, DPR RI Bantu Padang Pariaman Rp 500 Juta
Terkait inisiatif sejumlah organisasi kemasyarakatan dan pihak swasta yang berencana membangun hunian sementara secara mandiri, Pemko Padang menyatakan dukungan penuh. Namun demikian, seluruh pembangunan harus tetap mengacu pada standar teknis dan kelayakan yang ditetapkan BNPB.
“Huntara harus dirancang layak huni, memiliki pembagian ruang yang jelas antara orang tua dan anak, serta memberikan kenyamanan. Model hunian tanpa sekat tidak dianjurkan, mengingat masa tinggal bisa mencapai satu tahun,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Maigus juga menegaskan kebijakan larangan pembangunan rumah di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS). Seluruh warga yang sebelumnya bermukim di kawasan tersebut akan direlokasi demi keselamatan jangka panjang.
Baca juga :Waspada, Gelombang Setinggi 4 Meter Mengancam Sumbar





