Ia menambahkan bahwa kebijakan relokasi ini telah menjadi kesepakatan lintas sektor, termasuk dengan PLN dan PDAM, sebagai bagian dari langkah mitigasi untuk mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang.
“Kawasan DAS tidak lagi diperbolehkan untuk hunian. Meskipun rumah tidak terdampak langsung saat bencana, tetap harus direlokasi karena melanggar ketentuan jarak bangunan dari sungai dan memiliki risiko tinggi,” pungkasnya.(*/zoe)
Selanjutnya :Status Tanggap Darurat Tanah Datar Diperpanjang hingga 27 Desember 2025





