Padang

Demi Pelayanan ke Masyarakat, Pemko Padang Batal Laksanakan WFA pada 29-31 Desember Mendatang

×

Demi Pelayanan ke Masyarakat, Pemko Padang Batal Laksanakan WFA pada 29-31 Desember Mendatang

Sebarkan artikel ini
ARAHAN : Wawako Padang, Maigus Nasir saat memberikan arahan kepada jajaran ASN Pemko Padang.(pemko padang)

Padang, Sindotime–Kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa sistem work from anywhere (WFA) yang dapat diterapkan pada 29 hingga 31 Desember 2025 memang telah dikeluarkan Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Meski demikian, kebijakan tersebut ternyata tidak sepenuhnya diadopsi oleh Pemerintah Kota Padang.

Baca juga :Pengabdian Masyarakat Darurat Bencana FTI Unand Tunjukan Kepedulian di Palembayan

Pemko Padang memutuskan untuk tetap memberlakukan sistem kerja normal bagi seluruh ASN selama periode tersebut. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan arahan pimpinan daerah. Seluruh ASN diwajibkan hadir dan bekerja di kantor seperti biasa tanpa pengecualian.

Baca Juga  Isi Akhir Pekan Tahun 2024, dengan Padang Bervesva

Menurut Mairizon, pertimbangan utama tidak diterapkannya WFA adalah masih banyaknya agenda dan pekerjaan penting yang harus diselesaikan menjelang akhir tahun anggaran. Kondisi ini semakin diperkuat oleh situasi Kota Padang yang baru saja mengalami bencana banjir dan longsor, sehingga membutuhkan penanganan administratif dan teknis yang intensif.

Baca juga :Keluarga Bustanil Arifin, Yayasan Anakku, dan Al-Izhar Salurkan Donasi Rp1 Miliar untuk Korban Banjir

Ia menambahkan, sejumlah tugas mendesak yang harus dirampungkan antara lain penyusunan laporan kebencanaan, pengumpulan data daerah terdampak, serta perencanaan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Selain itu, pemerintah daerah juga tengah mempersiapkan kegiatan keagamaan berupa tabligh akbar yang akan dilaksanakan menjelang pergantian tahun.

Baca Juga  169 Aparatur di Lingkungan Pemko Padang Resmi Dilantik

Dengan tetap berlakunya sistem kerja normal, seluruh ASN Pemko Padang diwajibkan masuk kantor pada 29–31 Desember 2025 dengan jam kerja pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Mairizon memastikan bahwa seluruh layanan publik akan tetap berjalan optimal hingga hari terakhir tahun 2025 demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.(*/zoe)

Selanjutnya :Prabowo Kumpulkan Menteri, Bahas Kampung Haji hingga Percepatan Pemulihan Sumatera