Padang, Sindotime–Kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa sistem work from anywhere (WFA) yang dapat diterapkan pada 29 hingga 31 Desember 2025 memang telah dikeluarkan Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Meski demikian, kebijakan tersebut ternyata tidak sepenuhnya diadopsi oleh Pemerintah Kota Padang.
Baca juga :Pengabdian Masyarakat Darurat Bencana FTI Unand Tunjukan Kepedulian di Palembayan
Pemko Padang memutuskan untuk tetap memberlakukan sistem kerja normal bagi seluruh ASN selama periode tersebut. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan arahan pimpinan daerah. Seluruh ASN diwajibkan hadir dan bekerja di kantor seperti biasa tanpa pengecualian.
Menurut Mairizon, pertimbangan utama tidak diterapkannya WFA adalah masih banyaknya agenda dan pekerjaan penting yang harus diselesaikan menjelang akhir tahun anggaran. Kondisi ini semakin diperkuat oleh situasi Kota Padang yang baru saja mengalami bencana banjir dan longsor, sehingga membutuhkan penanganan administratif dan teknis yang intensif.
Ia menambahkan, sejumlah tugas mendesak yang harus dirampungkan antara lain penyusunan laporan kebencanaan, pengumpulan data daerah terdampak, serta perencanaan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Selain itu, pemerintah daerah juga tengah mempersiapkan kegiatan keagamaan berupa tabligh akbar yang akan dilaksanakan menjelang pergantian tahun.
Dengan tetap berlakunya sistem kerja normal, seluruh ASN Pemko Padang diwajibkan masuk kantor pada 29–31 Desember 2025 dengan jam kerja pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Mairizon memastikan bahwa seluruh layanan publik akan tetap berjalan optimal hingga hari terakhir tahun 2025 demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.(*/zoe)
Selanjutnya :Prabowo Kumpulkan Menteri, Bahas Kampung Haji hingga Percepatan Pemulihan Sumatera





